
RS Sedang 'Putus' dengan BPJS, Pasien Leukemia Andalkan Asuransi Swasta
Tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan, pasien memilih menggunakan asuransi swasta. Namun tetap berharap rumah sakit kembali melayani pasien BPJS.
Tak bisa menggunakan BPJS Kesehatan, pasien memilih menggunakan asuransi swasta. Namun tetap berharap rumah sakit kembali melayani pasien BPJS.
RS Kramat 128 menjalankan proses akreditasi pada 7-10 Mei 2019. Kerja sama dengan BPJS Kesehatan dilanjutkan setelah akreditasi selesai.
BPJS Kesehatan membenarkan ada beberapa rumah sakit yang 'putus kontrak' karena belum mengurus akreditasi. Tanpa akreditasi, artinya tidak memenuhi peraturan.
BPJS Kesehatan kembali putus kontrak dengan sejumlah RS yang belum memenuhi syarat akreditasi. Pasien operasi dan cuci darah termasuk yang paling terdampak.
Beredar informasi beberapa rumah sakit (RS) di Jakarta putus kontrak dengan BPJS kesehatan. Perhimpunan rumah sakit mengaku masih melakukan pengecekan.
Ada 557 RS dalam daftar Kemenkes yang masa berlaku akreditasinya habis hingga 31 Desember 2019. RS tersebut berisiko putus kontrak dengan BPJS Kesehatan.
Sejumlah rumah sakit di Tangerang kembali 'putus kontrak' dengan BPJS Kesehatan. Terkesan mendadak dan dirasa merugikan banyak pihak.
Nila menekankan pentingnya kebersihan dan kualitas layanan tenaga kesehatan terkait akreditasi. Jangan sampai keduanya diperbaiki hanya karena akan dinilai.
Sebanyak 150 rumah sakit sedang memproses akreditasi, termasuk yang sempat putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Total ada 2.010 rumah sakit yang terakreditasi.
Rumah sakit yang sempat putus kontrak dengan BPJS Kesehatan diberi perpanjangan kerja sama sampai 30 Juni 2019. Dalam masa itu akreditasi harus segera diurus.