
Jaksa Nilai Perbuatan Peraih Adhi Makayasa di Kasus Sambo Coreng Citra Polri
Jaksa tetap meminta hakim menghukum AKP Irfan 1 tahun penjara terkait kasus perusakan CCTV kasus Sambo. Jaksa menilai perbuatan Irfan mencoreng citra Polri.
Jaksa tetap meminta hakim menghukum AKP Irfan 1 tahun penjara terkait kasus perusakan CCTV kasus Sambo. Jaksa menilai perbuatan Irfan mencoreng citra Polri.
Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus perusakan CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto digelar 24 Februari.
"Semua orang tertipu oleh Bapak Ferdy Sambo. Kami semua ikut terjerumus dalam badai besar ini, apakah ini salah kami?" kata Irfan.
Enam orang mantan anak buah Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto dituntut 1 tahun penjara, Jumat (27/1/2023). Dia diyakini terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
Hal yang meringankan tuntutan adalah Irfan merupakan penerima penghargaan Adhi Makayasa yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.
AKP Irfan Widyanto dituntut hukuman penjara terkait kasus perusakan CCTV hingga menyebabkan terhambatnya penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.
Sidang tuntutan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua ditunda.
Sidang tuntutan AKP Irfan Widyanto ditunda lantaran jaksa belum siap. Hakim meminta jaksa menyiapkan tuntutan pada Jumat (27/1).
Sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat diwarnai adu mulut antara tim pengacara terdakwa AKP Irfan Widyanto dan jaksa.