
Baiquni Divonis 1 Tahun Bui, Sang Ayah Harap Anaknya Diterima Lagi di Polri
Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, berharap anaknya bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri usai jalani vonis.
Ayah Baiquni Wibowo, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono, berharap anaknya bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri usai jalani vonis.
Baiquni Wibowo divonis 1 tahun penjara terkait kasus perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua.
Satu anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ari Muladi menyatakan berbeda pendapat dalam memutuskan vonis AKP Irfan Widyanto.
Peraih Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto, divonis 10 bulan penjara. Usai pembacaan vonis, AKP Irfan sujud di kaki ibunya lalu memeluk orang tua dan istrinya.
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri yang juga peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara di kasus Yosua.
Hakim sebut Irfan Widyanto terbukti sengaja mengganti DVR CCTV di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Irfan disebut berkehendak dan mengetahui efek perbuatannya.
Orang tua Irfan Widyanto menghadiri sidang vonis anaknya terkait kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.