
Gugatan Hasil Pilkada Medan di MK Gugur, Akhyar: Kita Terima
Gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar-Salman dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Akhyar selaku penggugat mengatakan menerima keputusan itu.
Gugatan hasil Pilkada Medan yang diajukan Akhyar-Salman dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi. Akhyar selaku penggugat mengatakan menerima keputusan itu.
Akhyar Nasution-Salman Alfarisi absen dalam sidang sengketa Pilwalkot Medan di MK. Apakah otomatis gugatan Akhyar-Salman menjadi gugur?
Akhyar-Salman absen dalam sidang sengketa Pilwalkot Medan. Akhyar-Salman sebelumnya menggugat KPU, yang memenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman.
KPU Medan telah menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari MK terkait gugatan hasil Pilkada Medan yang dilayangkan kubu Akhyar-Salman.
Timses Akhyar melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara di Pilkada Medan ke Bawaslu. Bawaslu Medan menyebut pengusutan laporan tersebut telah dihentikan.
Kubu Timses Akhyar Nasution-Salman Alfarisi melayangkan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU Medan menyatakan siap menghadapi gugatan itu.
Meski mengaku menghormati keputusan tim Akhyar, tim Bobby mengungkapkan dugaan adanya upaya penggiringan opini proses Pilkada Medan tak berlangsung baik.
Kedua paslon di Pilkada Medan telah menyampaikan laporan dana kampanye. Bobby-Aulia menghabiskan dana Rp 14 miliar, sedangkan Akhyar-Salman Rp 2 miliar.
Bawaslu Medan memanggil pelapor kasus dugaan penggelembungan suara di Pilkada Medan. Pihak pelapor adalah kubu Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Kubu Akhyar-Salman mengembuskan dugaan penggelembungan suara di Pilkada Medan. Kubu Bobby-Aulia menyentil soal selisih besar dalam hasil penghitungan suara.