
Dipecat dari Polri karena Kasus Sabu, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Banding
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat oleh Polri karena terjerat kasus narkoba bersama mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat oleh Polri karena terjerat kasus narkoba bersama mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara kepada AKBP Dody.
PT DKI Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis banding kasus narkoba dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara. Mantan Kapolres Bukitinggi itu tampak tidak hadir
AKBP Dody melawan vonis 17 tahun penjara di kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Dia akan banding atas putusan PN Jakbar itu.
Pengadilan Negeri Jakbar memvonis mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara 17 tahun penjara. Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba.
Sidang vonis eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto di kasus narkoba Irjen Teddy digelar 10 Mei 2023.
AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang tuntutan di kasus narkoba melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Ayahanda meminta majelis hakim jadikan Dody sebagai JC.