
Tusuk Mati Agen TKW Saat Dangdutan, Pria Sukabumi Dibui 10 Tahun!
PN Cibadak menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Dian Lukbis alias Iyong (39). Ia terbukti secara hukum melakukan pembunuhan terhadap seorang agen TKW.
PN Cibadak menjatuhkan vonis penjara 10 tahun kepada Dian Lukbis alias Iyong (39). Ia terbukti secara hukum melakukan pembunuhan terhadap seorang agen TKW.
DL (51) dan MS (29) ditangkap polisi karena menusuk Warta (51) seorang agen TKW di Sukabumi. Polisi turut mengungkap motif dibalik aksi sadis itu.
Pria inisial W (51) tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian leher. Keluarga menyebut korban sempat terlibat cekcok dengan warga.