
Kasus Banding AG, Ini Hal-hal Khusus di Sistem Peradilan Pidana Anak
Banding menguatkan putusan PN Jaksel atas AG berupa pidana 3,5 tahun. Berbeda dengan terdakwa dewasa, AG diadili dengan sistem peradilan anak. Apa bedanya?
Banding menguatkan putusan PN Jaksel atas AG berupa pidana 3,5 tahun. Berbeda dengan terdakwa dewasa, AG diadili dengan sistem peradilan anak. Apa bedanya?
Sidang 'kilat' putusan banding AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Tinggi DKI disorot.
PT DKI menyebutkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap AG terkait kasus penganiayaan David Ozora sudah memenuhi rasa keadilan.
Pihak AG mengatakan pihaknya menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap kliennya. Tapi dia memberi catatan terkait sidang itu.
PT DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang diajukan AG terkait kasus penganiayaan David. PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun bui.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan terdakwa AG tetap dihukum 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Pengadilan Tinggi DKI telah mengeluarkan putusan atas banding yang diajukan AG, pacar Mario Dandy. Dalam putusan itu AG tetap dihukum bui 3,5 tahun di LPKA.
Majelis hakim banding menyebut AG terbukti memberi jalan Mario Dandy Satriyo (20) agar bisa melampiaskan amarah ke David Ozora.
PT DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara!
AG tidak hadir dalam persidangan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI.