Putusan Banding, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Atas Penganiayaan David Ozora!

Kabar Nasional

Putusan Banding, AG Tetap Dihukum 3,5 Tahun Atas Penganiayaan David Ozora!

Mulia Budi - detikJatim
Kamis, 27 Apr 2023 12:28 WIB
Surabaya -

Putusan telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas banding yang diajukan oleh terdakwa anak AG (15) dan jaksa terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Pengadilan Tinggi DKI memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.

"Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim tunggal Budi Hapsari dilansir dari detikNews, Kamis (27/4/2023).

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan," imbuh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan putusan banding tersebut, AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sekadar informasi, LPKA merupakan Unit Pelaksana Teknis di mana kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Sebagai informasi, LPKA merupakan tempat bagi terdakwa anak menjalani masa pidananya.

ADVERTISEMENT

AG tetap dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG.

PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora.

"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023). "Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA."

(dpe/fat)


Hide Ads