
Kejari Jaksel: Sidang Tuntutan AG Pacar Mario Dandy Bakal Digelar Rabu Ini
Sidang tuntutan terdakwa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar Rabu (5/3) pekan ini.
Sidang tuntutan terdakwa AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan digelar Rabu (5/3) pekan ini.
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy (20) terkait dakwaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ditolak hakim.
Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap David digelar setiap hari, dan vonis akan dijatuhi sebelum Idul Fitri.
Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan David Ozora (17), digelar maraton. Sebab, masa tahanan AG habis pada 17 April mendatang.
PN Jaksel akan menggelar sidang putusan sela atas eksepsi yang diajukan AG (15) terkait penganiayaan David pada Senin pekan depan.
Pengacara Cristalino David Ozora (17), Dendy Zuhairil Finsa, menyebut jaksa penuntut umum meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15).
Sidang AG (15) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) kembali digelar secara tertutup. Giliran jaksa yang akan menanggapi eksepsi AG.
Pengacara David, Mellisa Anggraeni yakin hakim akan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa AG, pacar Mario Dandy, tersebut.
Kuasa hukum AG (25), Mangatta Toding All, mengungkap kliennya telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Cristalino David Ozora (17).
Sidang AG, pacar Mario Dandy, akan kembali digelar besok dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi.