
Pengacara David Nilai Pleidoi AG Tak Rasional
Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, menilai nota pembelaan yang disampaikan terdakwa anak bernama AG (15) rapuh dan tak kuat.
Kuasa hukum Cristalino David Ozora (17), Mellisa Anggraeni, menilai nota pembelaan yang disampaikan terdakwa anak bernama AG (15) rapuh dan tak kuat.
Setelah dilimpahkan ke jaksa, AG kini masih ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
AG tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan tahap II.
Rekonstruksi kasus Mario Dandy menganiaya David akan dihadiri para tersangka. Namun perempuan AG belum dipastikan akan hadir di reka ulang tersebut.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus Mario Dandy aniaya David siang ini. Rekonstruksi digelar langsung di lokasi kejadian di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel.
AG resmi ditahan polisi di kasus penganiayaan David. Ini lima hal tentang AG sebagai pelaku anak di kasus tersebut.
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi atas statusnya sebagai pelaku anak dalam kasus Mario Dandy Satriyo menganiaya David. Ini penyebab AG ditahan polisi.
Polisi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17). AG ditahan di LPKS selama 7 hari.
AG (15) resmi ditahan di kasus Mario Dandy. Hak-haknya sebagai anak dipenuhi selama ditahan di LPKS.
Kasus penganiayaan terhadap David oleh Mario Dandy berujung perempuan AG ditahan polisi. Karena usianya masih 15 tahun, AG ditahan di LPKS selama 7 hari.