AG Pacar Mario Dandy Ditahan di Kasus Penganiayaan David

Kabar Nasional

AG Pacar Mario Dandy Ditahan di Kasus Penganiayaan David

Wildan Noviansah - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 08:55 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menahan perempuan AG (15) di kasus Mario Dandy Satrio (20) aniaya Cristalino David Ozora (17). AG akan ditahan di lembaga sosial selama 7 hari.
AG ditutup petugas LPSK (Foto: Andhika Prasetia/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David (17). AG diperiksa selama 6 jam di Mapolda Metro Jaya.

Pemeriksaan perdana AG ini setelah statusnya dinaikkan menjadi pelaku di kasus penganiayaan David. Polisi mengungkap sejumlah alasan yang membuat AG ditahan.

AG ditahan di lembaga sosial di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari. Namun penyidik bisa memperpanjang penahanan sampai 8 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita laksanakan penahanan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Penahanan diputuskan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 6 jam sebagai pelaku anak. Penahanan terhadap AG ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, mengingat AG sebagai pelaku masih berusia di bawah umur.

ADVERTISEMENT

Dalam artian, hak-hak AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Hasil pemeriksaan, malam ini kami putuskan penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan. Tentunya penahanan ini kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, menyesuaikan undang-undang yang berlaku," tambahnya.

Sementara Pihak David memberikan respons terkait penahanan tersebut.

"Pada prinsipnya terkait hal itu adalah wewenang penyidik berdasarkan pertimbangan hukum dari penyidik," ujar tim kuasa hukum David, M Syahwan Arey, saat dihubungi.

Syahwan mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian. Ia meminta proses dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku.

"Semuanya kami serahkan kepada penyidik yang memiliki wewenang dan prosesnya sesuai UU yang berlaku," kata Syahwan.

Sementara AG keluar dari ruang Unit PPA Polda Metro Jaya pukul 21.28 WIB. Terlihat AG mengenakan jaket hoodie berwarna putih dikawal oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari mulut AG. Dia pun hanya tertunduk menutupi wajahnya dengan jaket hoodie saat dibawa keluar.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David ini, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas (19). Selain itu, ada seorang remaja perempuan berinisial AG yang statusnya sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.

David menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy pada Senin (20/2) malam di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jaksel. Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat intensif di rumah sakit (RS). Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.




(wnv/fat)


Hide Ads