
Menanti Mario Dandy Diadili
Kasus Mario Dandy menganiaya David Ozora memasuki babak baru. Berkas Mario Dandy dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Kasus Mario Dandy menganiaya David Ozora memasuki babak baru. Berkas Mario Dandy dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Perempuan berinisial AG yang terjerat kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) diputuskan tetap divonis 3,5 tahun penjara. AG kini mengajukan kasasi.
PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jaksel terhadap AG (15), yakni 3,5 tahun penjara, dalam kasus penganiayaan David. AG mengajukan kasasi.
Anak berinisial AG (15) melaporkan Mario Dandy (20) soal dugaan tindak pidana pencabulan ke Polda Metro Jaya. Polisi menindaklanjuti laporan itu.
Mario Dandy Satriyo (20) dipolisikan anak AG (15) ke Polda Metro Jaya soal dugaan tindak pidana pencabulan. Polda Metro pun menindaklanjuti laporan tersebut.
Terdakwa AG resmi melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan tersebut diterima setelah sebelumnya dua kali ditolak.
Perempuan berinisial AG, terdakwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) akan menjalani sidang vonis hari ini. AG hadir langsung dalam persidangan.
Ayah Shane, Tagor Lumbantoruan, berpesan kepada Shane agar jujur saat menyampaikan keterangan di sidang AG.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding, telah menyiapkan sejumlah saksi dan ahli jika eksepsi itu ditolak hakim.
Pengadilan telah mengganti hakim tunggal perkara AG dari Ketua PN Jaksel Saut Maruli menjadi Sri Wahyuni.