
Pengakuan Ismono Bacok Kakaknya hingga Tewas, Khilaf Karena Diancam Dibunuh
Ismono menyesal telah membacok kakaknya, Ismu, hingga tewas. Ismono mengaku gelap mata dan membunuh kakaknya gegara pohon jati yang ditebang.
Ismono menyesal telah membacok kakaknya, Ismu, hingga tewas. Ismono mengaku gelap mata dan membunuh kakaknya gegara pohon jati yang ditebang.
Ismono (64) membacok kakak kandungnya sendiri, Ismu (70) hingga tewas. Mereka cekcok hingga berakhir dengan pembunuhan gegara perkara penebangan kayu.
Pertengahan tahun 2020 menjadi momen kelam bagi sebuah keluarga di Palembang. Bagaimana tidak, seorang adik angkat sampai hati membegal kakaknya hingga tewas.
Terdakwa kasus penganiayaan maut kakak kandung di Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) hanya divonis 3,5 tahun penjara. Beriku3 pertimbangan majelis hakim.
Majelis Hakim PN Maros menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22), pemuda yang membunuh kakak kandungnya.
Terdakwa penganiayaan maut kakak kandung, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) hanya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Maros, Sulsel.
Terdakwa penganiayaan maut kakak kandung di Maros hanya divonis 3,5 tahun penjara. Majelis hakim menyampaikan pertimbangannya menjatuhkan vonis ringan tersebut.
Pemuda yang menganiaya kakak kandungnya hingga tewas di Kabupaten Maros, Muh Ikhlasul Amal alias Amal (22) divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
SP atau Pran (51) warga Gemblegan, Kalikotes, Klaten, yang membunuh kakaknya, SAP atau Totok (58), dinyatakan mengidap gangguan jiwa. Begini kondisinya terkini.
Teguh (23) ditahan. Ia merupakan tersangka penikaman kakaknya yang ODGJ, Ledi (30) hingga tewas.