
Pakar Tata Negara Sarankan Adelin Lis Ajukan PK Lagi
Adelin Lis disarankan pakar hukum tata negara mengajukan PK. Direktur Keuangan PT KNDI itu disebut bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
Adelin Lis disarankan pakar hukum tata negara mengajukan PK. Direktur Keuangan PT KNDI itu disebut bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
Sejumlah pakar hukum pidana menyoroti vonis Adelin Lis. Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai permasalahan yang terjadi ialah persoalan administratif.
MAKI melaporkan kasus pemalsuan paspor Adelin Lis ke Kejagung. Kejagung diminta membongkar pejabat yang memalsu paspor dan digunakan Adelin Lis kabur.
MAKI meminta Polri menuntaskan paspor aspal buronan Adelin Lis. Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus kehutanan.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Bareskrim menemukan dua dugaan tindak pidana Adelin selama menjadi buron, yakni memalsukan paspor dan memberi keterangan yang tidak benar.
Ditjen Imigrasi menjelaskan mengapa Adelin Lis bisa memalsukan paspor. Hal ini disebabkan oleh sistem yang saat itu masih manual.
Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi mengusut pemalsuan paspor oleh buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis.
Adelin Lis tercatat beberapa kali lolos dengan memalsukan paspor. Menindak lanjuti hal itu, polri akan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi.
Pemalsuan paspor Adelin Lis ini menjadi sorotan lantaran dianggap mempermalukan Indonesia. Polisi hingga pihak imigrasi diminta bergerak mengusut kasus ini.