
Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Usai Bayar UP Ratusan Miliar Rupiah
Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina, Adelin Lis, sudah bebas.
Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Herry Suhasmin mengungkapkan jika terpidana kasus pembalakan liar di Kabupaten Madina, Adelin Lis, sudah bebas.
Kejati Sumut ungkap kasus Adelin Lis, terpidana pembalakan liar. Ia dihukum 10 tahun penjara dan harus bayar uang pengganti ratusan miliar.
Adelin Lis disebut bakal bebas bersyarat usai membayar uang pengganti dalam kasus pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kejati Sumut memaparkan uang pengganti ratusan miliar dari Adelin Lis dalam kasus pembalakan liar. Uang dibayar keluarga setelah 149 hari menjalani hukuman.
Terpidana kasus korupsi, Adelin Lis, mengajukan gugatan terhadap pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi.
Adelin Lis disarankan pakar hukum tata negara mengajukan PK. Direktur Keuangan PT KNDI itu disebut bisa mengajukan PK lebih dari sekali.
Sejumlah pakar hukum pidana menyoroti vonis Adelin Lis. Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai permasalahan yang terjadi ialah persoalan administratif.
MAKI melaporkan kasus pemalsuan paspor Adelin Lis ke Kejagung. Kejagung diminta membongkar pejabat yang memalsu paspor dan digunakan Adelin Lis kabur.
MAKI meminta Polri menuntaskan paspor aspal buronan Adelin Lis. Adelin Lis dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus kehutanan.
Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dipindahkan ke lapas dengan pengamanan ketat di Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.