
Kasus Penusukan Wiranto, Jaksa Tuntut Abu Rara 16 Tahun Bui
Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Terungkap penusuk Wiranto pernah merencanakan penyerangan ke pekerja asing, pembuatan bom hingga perampokan toko emas. Abu Rara membaiat diri kepada ISIS.
Jaksa mengatakan alasan pertama Abu Rara melakukan penyerangan adalah tidak ingin hidup sia-sia tanpa melakukan amaliyah.
Jaksa juga mendakwa Abu Rara merencanakan aksi teror di toko emas bersama 'Jack Sparrow'. Siapa dia?
Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror.
Polisi akan mempertimbangkan keadaan psikis RA agar siap menerima kunjungan sang ayah. Untuk diketahui, Abu Rara sempat memerintahkan RA untuk menyerang polisi.
Putri terduga teroris Syahrial Alamsyah (SA) alias Abu Rara menjalani program deradikalisasi.
Sanksi pelaku penusukan Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, diperberat lantaran sempat memerintahkan anaknya untuk ikut menyerang polisi.
Polri menyebut Syahrial Alamsyah alias Abu Rara memerintahkan anaknya untuk menyerang polisi. Namun anak yang berusia 14 tahun itu menolak karena merasa takut.
Polisi mengatakan Abu Rara memerintahkan anaknya untuk juga menyerang petugas. Polisi akan memperberat sanksi untuk Abu Rara karena mempengaruhi anak.