
Abu Rara, Penikam Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara
Pelaku penikaman Wiranto yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan.
Pelaku penikaman Wiranto yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan.
Kuasa hukum membantah serangan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto sebagai tindak pidana teror.
"Sidang putusan kami tunda satu minggu. Dibuka kembali Kamis tanggal 25 Juni 2020," kata hakim ketua Masrizal.
Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Penusuk eks Menko Polhukam Wiranto didakwa melakukan teror dengan pemufakatan jahat dan merencanakan sejumlah teror dengan ancaman hukuman mati.
Terungkap penusuk Wiranto pernah merencanakan penyerangan ke pekerja asing, pembuatan bom hingga perampokan toko emas. Abu Rara membaiat diri kepada ISIS.
Menko Polhukam Wiranto jadi korban penusukan saat ke Pandeglang, Banten. Melihat sosoknya, ada fakta seputar kulineran Wiranto yang menarik disimak.
JAD jadi dalang penusukan Wiranto. JAD sendiri diketahui punya afiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Polisi menyebut pelaku terpapar paham ISIS. Saat ini pelaku sedang didalami oleh tim Densus 88 Antiteror.