
Hakim Kabulkan Kompensasi Rp 37 Juta, Kuasa Hukum: Wiranto Tak Meminta
"Pertama, tentunya Pak Wiranto tidak meminta kompensasi tersebut," kata kuasa hukum Wiranto, Adi Warman.
"Pertama, tentunya Pak Wiranto tidak meminta kompensasi tersebut," kata kuasa hukum Wiranto, Adi Warman.
Abu Rara, teroris yang menikam Wiranto di Banten pada tahun lalu, divonis 12 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Berikut perjalanan kasusnya:
Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow divonis hukuman 5 tahun penjara. Jack Sparrow diyakini hakim bersalah karena merencanakan teror bersama Abu Rara.
Hakim mengatakan Jack Sparrow bersama Abu Rara pernah melakukan rencana teror di toko emas. Rencana itu dibuat keduanya pada 2017, namun tak terlaksana.
"Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157," ujar hakim ketua Masrizal.
Pelaku penikaman Wiranto yakni Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan.
Penyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Abu Rara, divonis 12 tahun penjara. Abu Rara dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus penusukan Wiranto hari ini.
Terdakwa kasus penusukan Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, membantah beraksi dengan motif terorisme. Simak selengkapnya di sini.
Kuasa hukum membantah serangan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto sebagai tindak pidana teror.