detikNewsSenin, 20 Apr 2020 14:55 WIB
Sempat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Gubenur Aceh Lepas di MA
"Permohonan kasasi Terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.










































