
Sempat Divonis 3,5 Tahun Penjara, Eks Gubenur Aceh Lepas di MA
"Permohonan kasasi Terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
"Permohonan kasasi Terdakwa dikabulkan dan membatalkan putusan Judex Facti," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.
Hukuman Puteh, diperberat dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Anggota DPD RI dari Aceh itu dinilai terbukti melakukan penipuan.
KPK tengah mengalami masa-masa suram semenjak revisi UU-nya berlaku lantaran dianggap akan melemahkan pemberantasan korupsi.
Eks Gubernur Aceh Abdullah Puteh dihukum 1,5 tahun penjara terkait penipuan terhadap seorang investor. Lalu bagaimana nasibnya sebagai anggota DPD terpilih?
Abdullah Puteh divonis bersalah melakukan penggelapan uang senilai Rp 350 juta. Puteh dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan atas kasus penggelapan uang.
Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dihukum 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri," kata ketua majelis hakim Kartim Khaeruddin.
Abdullah Puteh masuk empat besar perolehan suara terbanyak calon senator. Eks koruptor ini dipastikan lolos menjadi anggota DPD periode 2019-2024.
Abdullah Puteh ditangkap KPK ketika menjabat Gubernur Aceh. Setelah bebas ia kembali ke gelanggang politik.
Alasannya karena ada surat instruksi dari KPU Pusat yang meminta KIP Aceh menunda melaksanakan hasil putusan Panwaslih Aceh.