
Alasan Hakim Tetap Hukum Tom Lembong Meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi.
Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara di kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurutnya, yang terpenting hakim tak menyatakan adanya niat jahat dalam kasus tersebut.
Tom Lembong merespons setelah divonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong sebesar Rp 194 miliar.
Hakim mengesampingkan keterangan BAP eks Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno sebagai pertimbangan fakta hukum penjatuhan vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong.
Hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti ke Tom Lembong. Ini alasannya.
Majelis hakim memerintahkan jaksa mengembalikan iPad dan MacBook milik Tom Lembong yang ditemukan saat sidak di Rutan.
Tom Lembong langsung memeluk istri usai divonis 4,5 tahun penjara.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.