
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi
Majelis hakim Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus korupsi pendanaan maju kepala daerah.
Majelis hakim Bengkulu menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam kasus korupsi pendanaan maju kepala daerah.
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus korupsi.
Sidang putusan kasus korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dihadiri banyak pengunjung. Polresta siagakan 68 personil untuk keamanan.
Jaksa KPK tuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta dalam kasus korupsi. Sekda dan ajudan juga dituntut.
Terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui salah dan meminta maaf saat menjalani sidang perdana di PN Bengkulu.
Pengadilan Negeri Bengkulu menggelar sidang perdana kasus OTT KPK yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu hingga ajudannya. Para terdakwa sempat ditegur hakim.
Terdakwa mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui salah dan meminta maaf saat menjalani sidang perdana di PN Bengkulu.
PN Bengkulu menggelar sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, hari ini Senin (21/4/2025). Sidang kasus OTT KPK ini dijaga ketat ratusan polisi.
KPK menyita sebidang rumah di Yogyakarta senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
KPK memanggil lima orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.