Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Bengkulu

Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 30 Jul 2025 17:39 WIB
Sidang tuntutan JPU KPK terhadap Rohidin Mersyah, eks Gubernur Bengkulu.
Foto: Sidang tuntutan JPU KPK terhadap Rohidin Mersyah, eks Gubernur Bengkulu. (Hery Supandi)
Bengkulu -

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 700 juta atas kasus tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Rohidin diketahui melakukan pengumpulan dukungan dana dari sejumlah pejabat ASN dan pengusaha di Bengkulu untuk maju di Pilkada 2024.

Selain Rohidin, JPU KPK juga menuntut sekda non aktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah dengan masa hukuman berbeda. Dalam sidang tersebut, JPU KPK menyatakan ketiga terdakwa secara sah telah melakukan perbuatan korupsi dengan meminta sejumlah uang kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendanai pemenangan pencalonan mantan Gubernur Rohidin Mersyah.

"Berdasarkan sejumlah bukti dan kesaksian para saksi dan terdakwa, maka kami JPU KPK menuntut terdakwa Rohidin Mersyah dengan hukuman penjara 8 tahun denda Rp 700 juta subsider 6 bulan dan mencabut hak politik terdakwa selama 2 tahun," kata JPU KPK saat membacakan tuntutan, Rabu (30/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun. JPU KPK menyampaikan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dana untuk kepentingan politik.

Menurut JPU, Rohidin terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk terdakwa lain yakni Isnan Fajri yang merupakan mantan sekda dituntut pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Lalu, terdakwa Evriansyah mantan ajudan Rohidin Mersyah dituntut pidana 5 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan primer, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang sama. JPU menyebut bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima uang sebesar Rp 7.247.354.000.

Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk para kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, para kepala sekolah, hingga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Tak hanya itu, dari hasil gratifikasi yang dikumpulkan, Rohidin Mersyah diduga menerima total sebesar Rp 30.300.000.000. Selain dalam bentuk rupiah, ia juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing, yakni 309.581 dolar Singapura dan 42.715 dolar Amerika.

Meski demikian, JPU menyampaikan bahwa uang-uang tersebut tidak diterima langsung oleh Rohidin. Sebagian besar dana dikumpulkan melalui ajudan pribadinya, Evriansyah alias Anca, sementara sebagian lainnya melalui Isnan Fajri.

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. KPK menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads