
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Bui
Rijatono Lakka, terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Rp 35,4 miliar, divonis hukuman 5 tahun penjara.
Rijatono Lakka, terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Rp 35,4 miliar, divonis hukuman 5 tahun penjara.
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka divonis 5 bui. Rijatono diyakini melakukan suap senilai Rp 35 miliar ke Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka divonis 5 tahun penjara. Rijatono diyakini terbukti memberikan suap Rp 35,4 miliar ke Lukas Enembe.
Hakim Dennie juga meminta Rijatono membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.
Penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut hukuman 5 tahun bui. Rijatono diyakini memberikan suap Rp 35,4 miliar ke Lukas Enembe.
KPK menetapkan Direktur Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pencucian uang. Sebelumnya, KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU.
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar.
Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka jalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa menyuap Lukas Enembe Rp 35,4 miliar.
Rijatono Lakka didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
KPK menahan Rijatono Lakka (RL). Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.