Rijatono Lakka, terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe Rp 35,4 miliar, divonis hukuman 5 tahun penjara. Rijatono dinyatakan terbukti bersalah.
"Mengadili menyatakan terdakwa Rijatono Lakka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwakan alternatif pertama," kata hakim ketua Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023) dilansir detikNews.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rijatono Lakka dengan pidana penjara selama lima tahun," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Dennie juga meminta Rijatono selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo dalam kasus ini, membayar pidana denda Rp 250 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.
Rijatono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan Rijatono adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu tidak ada hal meringankan yang menjadi pertimbangan hakim.
Atas vonis itu, Rijatono menyatakan akan pikir-pikir.
Dituntut 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Rijatono Lakka dituntut jaksa KPK dengan hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Rijatono memberikan suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe.
(rih/aku)