
Hakim Nilai Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi: Tak Akui Salah
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun bui di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri dinilai hakim tak mengakui salah.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun bui di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri dinilai hakim tak mengakui salah.
Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa mengawali pembacaan tuntutan dengan mengutip surat Al Isra ayat 33.
Tim kuasa hukum Putri Candrawathi menampilkan sejumlah alat bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Putri Candrawathi sambil terisak tetap mengaku diperkosa dan dibanting Yosua tiga kali.
Ferdy Sambo meminta agar istrinya Putri Candrawati tak dilibatkan dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan mendengarkan keterangan saksi Hendra Kurniawan dan kawan-kawan.
Polri bakal melaksanakan tahap dua kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs. Para tersangka akan ditampilkan sebelum diserahkan ke jaksa.
Mantan pegawai KPK, Rasamala Aritonang menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo. Sementara itu Febri Diansyah menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati.
Dua eks pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bergabung jadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri. Pihak Yosua berharap Putri tidak lagi berbohong.
Analisis adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadri J saat Sambo bersama Putri. Gestur Putri dinilai tertekan.