
Tok! Pemprov Riau Cabut Izin Perusahaan Tambang Pasir Laut di Bengkalis
Pemprov Riau resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat. Aktivis lingkungan pun mengapresiasi langkah itu.
Pemprov Riau resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat. Aktivis lingkungan pun mengapresiasi langkah itu.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aksi tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Riau.
Sebanyak 21 wisatawan yang sedang berwisata di Pulau Rupat, Riau terpaksa dievakuasi karena terombang-ambing di laut mesin kapal yang mereka tumpangi, mati.
KKP menghentikan kegiatan penambangan pasir di wilayah perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau pada Minggu (13/2). PT. LMU akan diproses hukum yang berlaku.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan kapal penambang pasir di Pulau Rupat, Kepulauan Riau. Kegiatan penambangan oleh PT. LMU ini tak miliki izin.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberhentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat-Kepulauan Riau
Orang yang dinyatakan hilang ternyata ditemukan selamat. Atas berbagai pertimbangan, operasi SAR dinyatakan selesai dan diusulkan ditutup.
Pemprov Riau menggelar festival Pulau Rupat dan running 10K di Bengkalis, Riau. Festival digelar guna membangkitkan pariwisata akibat pandemi COVID-19.
Pulau Rupat, salah satu pulau terluar di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Posisinya berada di hamparan Selat Malaka.