detikNewsSabtu, 15 Nov 2025 17:41 WIB
Kompolnas Sebut Polri Tetap Bisa Duduki Jabatan Sipil: Sesuai UU ASN
Kompolnas menyatakan Polri masih bisa menduduki jabatan sipil sesuai UU ASN, meski MK memutuskan anggota aktif harus mundur untuk jabatan di luar kepolisian.











































