
Tok! Nani Takjil Sianida Divonis 16 Tahun Penjara
Terdakwa kasus takjil sianida Nani Apriliani Nurjaman divonis 16 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus takjil sianida Nani Apriliani Nurjaman divonis 16 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan," kata Hakim dalam sidang vonis kasus Nani Sianida.
Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman (25), divonis 16 tahun penjara.
Hari ini Nani Aprilliani Nurjaman akan divonis oleh PN Bantul. Nani adalah pengirim takjil dicampuri racun sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul.
Kuasa hukum terdakwa kasus 'takjil sianida', menilai tuntutan jaksa tidaklah tepat. Penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak sesuai.
Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman, dituntut 18 tahun penjara. Ayah bocah menilai terlalu ringan.
Merasa dikhianati Aiptu Tomi, Nani Aprilliani, memberikan pesan khusus kepada Aiptu Tomi Astanto. Pesan itu disampaikan saat Tomi bersaksi di persidangan Nani.
Kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) mulai menjalani sidang perdana di PN Bantul hari ini.
Berkas kasus Nani takjil sianida dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul, DIY. Jaksa menyebut sidang perdana dijadwalkan digelar pekan depan.
Berkas kasus takjil sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul.