
Batal Banding, Nani Sianida Kini Ajukan Pindah ke Lapas Bandung
Terpidana kasus takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (25) tidak mengajukan banding usai divonis 16 tahun bui. Dia justru mengajukan pindah ke Lapas Bandung.
Terpidana kasus takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (25) tidak mengajukan banding usai divonis 16 tahun bui. Dia justru mengajukan pindah ke Lapas Bandung.
Nani Aprilliani Nurjaman (25), Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, divonis 16 tahun penjara. Berikut ini 7 faktanya.
Terdakwa kasus takjil sianida Nani Apriliani Nurjaman divonis 16 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nani Aprilliani Nurjaman (25) divonis 16 tahun bui karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Berikut perjalanan kasus takjil sianida hingga vonis.
Bandiman, ayah bocah 10 tahun yang jadi korban salah sasaran takjil sianida Nani Aprilliani Nurjaman (25), mengaku tidak puas dengan vonis 16 tahun PN Bantul.
Pengacara Nani Aprilliani Nurjaman (25) mengajukan banding atas vonis 16 tahun penjara terkait kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul.
Kepada hakim, Nani sempat meminta handphone (HP) miliknya yang bakal dimusnahkan untuk dikembalikan. Apa alasannya?
"Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan lebih dulu browsing racun yang mematikan," kata Hakim dalam sidang vonis kasus Nani Sianida.
Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman (25), divonis 16 tahun penjara.
Hari ini Nani Aprilliani Nurjaman akan divonis oleh PN Bantul. Nani adalah pengirim takjil dicampuri racun sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul.