
MA Tolak Kasasi Helena Lim, Vonis Tetap 10 Tahun Penjara
MA menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha money changer, Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun.
MA menolak kasasi yang diajukan oleh pengusaha money changer, Helena Lim, dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun.
Putusan banding itu dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). Putusan itu dibaca oleh lima ketua majelis yang berbeda.
Seluruh terdakwa kasus korupsi komoditas timah divonis 'ultra petita' di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berikut ini daftarnya.
Dalam kasus yang menyeret Harvey Moeis, ada juga nama crazy rich PIK Helena Lim yang ikut masuk. Di internet, kemewahan rumah Helena Lim dibahas netizen.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan sejumlah aset milik pengusaha money changer, Helena Lim, terkait kasus korupsi Timah dirampas.
Vonis Helena Lim di kasus korupsi timah diperberat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun penjara.
Hakim tetap menghukum Helena Lim untuk membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Vonis pengusaha money changer, Helena Lim, diperberat hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.
PT Jakarta akan membacakan putusan banding pengusaha Harvey Moeis atas vonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi Timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Pengusaha money changer, Helena Lim, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Jaksa mengajukan banding.