
Pengadilan Niaga Jakarta Tolak Permohonan PKPU Harmas Terhadap Bukalapak
Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh dalil permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas Jalesveva terhadap Bukalapak.
Pengadilan Niaga Jakarta menolak seluruh dalil permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas Jalesveva terhadap Bukalapak.
PT Harmas Jalesveva menanggapi permohonan PKPU Bukalapak, menegaskan tagihan Rp 107 miliar sah. Bukalapak dianggap menyalahgunakan prosedur hukum.
PT Bukalapak.com Tbk mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Niaga Jakarta.
PT Bukalapak menanggapi gugatan PKPU oleh PT Harmas Jalesveva, menegaskan tidak memiliki utang jatuh tempo dan optimis proses hukum akan berjalan adil.
PT Bukalapak menghadapi gugatan pailit oleh PT Harmas di PN Jakarta Pusat. Bukalapak menilai permohonan PKPU tidak tepat dan optimis akan hasilnya.
Bukalapak menyebutkan keputusan untuk menyetop layanan penjualan produk fisik akan berdampak positif bagi keuangan perusahaan.
PT Bukalapak.com melaporkan penggunaan dana IPO Rp 11,9 triliun hingga Desember 2024. Sisa Rp 9,95 triliun akan untuk pengembangan usaha dan investasi.
PT Bukalapak.com menegaskan penutupan layanan produk fisik tidak berdampak signifikan pada pendapatan. Fokus kini beralih ke produk virtual dan gaming.
Bukalapak buka suara soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) usai mengumumkan akan menyetop layanan penjualan untuk semua produk fisik.
Direktur PT Bukalapak.com Tbk Victor Lesmana bertemu Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (10/1) lalu.