
Klaim Saksi Kunci Bikin Doddy-Linda Ajukan JC di Kasus Teddy Minahasa
Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastusi mengajukan status justice collaborator (JC) di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Keduanya klaim sebagai saksi kunci
Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastusi mengajukan status justice collaborator (JC) di kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. Keduanya klaim sebagai saksi kunci
Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat Irjen Teddy Minahasa. Linda diyakini bersalah dalam kasus peredaran narkotika.