
Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Kasus eks Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Aiman Witjaksono yang menuding 'polisi tak netral' memasuki babak baru. Penyidikan kasus tersebut kini dihentikan.
Kasus eks Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Aiman Witjaksono yang menuding 'polisi tak netral' memasuki babak baru. Penyidikan kasus tersebut kini dihentikan.
Polda Metro Jaya mengapresiasi putusan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan alasan mengesampingkan status wartawan Aiman Witjaksono di praperadilan.
Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel. Pihak Aiman kecewa.
Hakim menyatakan surat penetapan izin penyitaan sah. Sebab, surat izin itu dikeluarkan PN Jaksel yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.
Penyidik Polda Metro Jaya pastikan penyidikan terhadap Aiman terkait kasus tudingan 'polisi tak netral' terus berjalan. Polisi masih memeriksa sejumlah ahli.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono pada Selasa besok.
Polda Metro Jaya memilih meninggalkan ruangan lantaran berkas kesimpulan sudah diserahkan ke hakim. Hakim mengizinkan.
Marbun menjelaskan keabsahan dua surat penetapan izin penyitaan di kasus 'polisi tak netral' tersebut.
Marbun menjelaskan surat penetapan izin penyitaan, dalam hal ini penyitaan ponsel Aiman, tak harus ditandatangani ketua pengadilan. Wakil ketua juga bisa.