
Hakim Jelaskan Keabsahan Surat Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono
Hakim tunggal Delta Tamtama menyatakan penerbitan penetapan penyitaan terhadap ponsel Aiman yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.
Hakim tunggal Delta Tamtama menyatakan penerbitan penetapan penyitaan terhadap ponsel Aiman yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.
Hakim menyatakan surat penetapan izin penyitaan sah. Sebab, surat izin itu dikeluarkan PN Jaksel yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.
Polda Metro Jaya memilih meninggalkan ruangan lantaran berkas kesimpulan sudah diserahkan ke hakim. Hakim mengizinkan.
Marbun menjelaskan surat penetapan izin penyitaan, dalam hal ini penyitaan ponsel Aiman, tak harus ditandatangani ketua pengadilan. Wakil ketua juga bisa.
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menghadirkan ahli dari Dewan Pers. Polda Metro Jaya menolak memberikan pertanyaan ke ahli tersebut.
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan handphone. Sidang perdana digelar Senin pekan depan.
Aiman Witjaksono membuat pengaduan ke Ombudsman RI terkait penyitaan ponselnya. Dia menuding penyitaan itu tidak sesuai prosedur.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum.