
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Ponsel
Hakim menyatakan surat penetapan izin penyitaan sah. Sebab, surat izin itu dikeluarkan PN Jaksel yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.
Hakim menyatakan surat penetapan izin penyitaan sah. Sebab, surat izin itu dikeluarkan PN Jaksel yang ditandatangani Wakil Ketua PN Jaksel adalah sah.
Penyidik Polda Metro Jaya pastikan penyidikan terhadap Aiman terkait kasus tudingan 'polisi tak netral' terus berjalan. Polisi masih memeriksa sejumlah ahli.
Pihak Aiman menghadirkan dua ahli dalam sidang tersebut.
Pengacara meminta penyitaan ponsel, SIM card, akun Instagram, email milik Aiman yang telah disita dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penyitaan handphone. Sidang perdana digelar Senin pekan depan.
Aiman Witjaksono bakal kembali diperiksa terkait tudingan 'polisi tak netral'.
Aiman memprotes penyitaan ponsel oleh Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan penyitaan tersebut sudah mengantongi izin dari kejaksaan.
Aiman Witjaksono membuat pengaduan ke Ombudsman RI terkait penyitaan ponselnya. Dia menuding penyitaan itu tidak sesuai prosedur.
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penyitaan ponsel Aiman yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum.
Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di kasus tudingan 'polisi tak netral'.