detikUpdate
Kemenhut Bolehkan Warga Manfaatkan Kayu yang Terseret Banjir di Sumatera
Senin, 22 Des 2025 21:34 WIB
Lebih lanjut, pemanfaatan kayu-kayu tersebut harus dilaksanakan secara terpadu antara Kementerian Kehutanan dan instansi terkait pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta berbagai unsur aparat penegak hukum (APH) sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.












































Komentar Terbanyak
Kombes Julihan Resmi Dicopot Buntut Kasus Pemerasan, Dimutasi ke Yanma
Prabowo Tolak Bantuan Asing, Pemkot Medan Kembalikan 30 Ton Beras ke UEA
Mualem Ngaku Tak Tahu Ada Surat ke Lembaga PBB Minta Bantu Tangani Bencana