Soal Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya Nilai Edy Tak Jaga Sejarah Saat Jadi Gubsu

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilgub Sumut 2024

Soal Benteng Putri Hijau, Tim Bobby-Surya Nilai Edy Tak Jaga Sejarah Saat Jadi Gubsu

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 14 Nov 2024 22:00 WIB
Paslon Bobby-Surya dan Edy-Hasan berfoto bersama usai debat perdana Pilgub Sumut 2024 (YouTube KPU Sumut)
Foto: Paslon Bobby-Surya dan Edy-Hasan berfoto bersama usai debat perdana Pilgub Sumut 2024 (YouTube KPU Sumut)
Medan -

Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya menilai jika Edy Rahmayadi-Hasan tidak menjaga sejarah saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Hal itu terbukti dari permasalahan situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang.

Juru Bicara Tim Pemenangan Bobby-Surya, M Syarif Lubis pun angkat bicara. Menurutnya, korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, potret amburadulnya kinerja Edy Rahmayadi selama menjabat.

Situs Benteng Putri Hijau yang muncul saat debat calon gubernur Sumatera Utara memancing perhatian publik. Soalnya Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Surya meminta klarifikasi kepada pasangan Edy Hasan terkait cagar budaya tersebut yang saat ini terungkap banyak persoalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarif Lubis menyampaikan kalau keberadaan Situs Benteng Putri Hijau ini adalah cerminan kepemimpinan Edy Rahmayadi saat menjabat sebagai Gubsu syarat masalah. Situs Benteng Putri Hijau yang merupakan cagar budaya tidak dinilai tidak dijaga oleh Edy.

"Situs Benteng Putri Hijau hijau ini adalah cagar budaya yang seharusnya dijaga, karena didalamnya ada nilai-nilai sejarah yang harus diketahui oleh lintasan generasi. Kondisi situs ini menjadi potret amburadulnya pak Edy saat menjabat gubernur Sumatera Utara," kata M Syarif Lubis dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

Syarif menambahkan kalau ditetapkannya 3 tersangka saat ini atas korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau sangat membuat masyarakat Sumut kecewa. Menurutnya, ini menandakan kalau Edy selama memimpin Sumut sama sekali tidak memiliki kepedulian untuk menjaga nilai sejarah panjang perjalanan Sumut.

"Hari ini sudah ada 3 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati SUMUT. Pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Saat itu Gubernurnya ya Pak Edy Rahmayadi. Inikan artinya ketidakpedulian beliau untuk menjaga nilai sejarah panjang perjalanan Sumatera Utara," ujarnya.

Ternyata setelah ditelusuri lewat berbagai macam sumber, situs yang dimaksud adalah situs bersejarah Benteng Putri Hijau milik kerajaan Aru yang pernah menguasai areal yang kini masuk ke dalam Dusun 1 Desa Delitua Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang tersebut.

Arkeolog sekelas almarhum Edmond Edward Mckinnon peneliti asal Singapura pun sudah berulang kali meneliti dan memetakan areal situs tersebut. Di tangannya, Mckinnon memetakan areal situs menjadi beberapa sektor.

Surya Singgung Situs Benteng Putri Hijau di Debat Ketiga Pilgub Sumut

"Baik, Pak Hasan Basri. Kami setuju dengan menjaga dan melestarikan cagar budaya. Saya pernah membaca melalui media bahwa ada cagar budaya kita, situs kita rusak di Kabupaten Deli Serdang. Seperti Benteng Putri Hijau, saya melihat bahwa Benteng Putri Hijau itu adalah situs yang harus kita jaga dan kita lestarikan," kata Surya di debat ketiga Pilgub Sumut, Rabu (13/11).

Surya menjelaskan jika situs Benteng Putri Hijau erat kaitannya dengan Kerajaan Aru. Saat ini disebut sudah rusak dan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

"Tapi kita tahu dari media, ketika saya membaca itu berkaitan erat dengan Kerajaan Aru yang kental dengan etnis Karo. Sekarang itu sudah rusak bahkan dirampas oleh orang yang tidak bertanggungjawab," ucapnya.

Setelah itu, Surya mengaku sayang kepada Edy, dan nama Edy juga disebut terseret dalam masalah kerusakan itu. Surya pun meminta Hasan mengklarifikasi soal itu.

"Pak Edy, saya sebetulnya sayang sama Pak Edy, Pak Edy, pada zaman Pak Edy itu yang saya lihat bahwa nama Bapak dibawa-bawa dalam masalah kerusakan ini. Saya mohon untuk bisa Pak Hasan Basri mungkin bisa mengklarifikasinya ini," tuturnya.

Hasan pun merespons jika situs itu dipugar untuk dijadikan tujuan wisata. Pemugaran itu pun sudah dianggarkan Pemprov Sumut.

"Pak Surya, tolong dengar baik-baik Pak, Bapak menyampaikan tadi terkait dengan Situs budaya di Deli Serdang, yang benar itu adalah dipugar Pak dipugar diperbaiki, direhabilitasi, direhab, untuk menjadi sebuah tujuan wisata yang baik dan sudah dianggarkan," kata Hasan Basri Sagala di debat ketiga Pilgub Sumut, Rabu (13/11).

Hasan kemudian meminta agar Surya datang langsung ke lokasi dan menyaksikan langsung. Bukan hanya mendengar saja.

"Jadi tolong bapak kunjungi ke sana sekali lagi datang Bapak nah saksikan jangan hanya Bapak mendengar, datang ke sana saksikan, kunjungi dan juga di situ yang benar adalah dipugar dan juga sudah dianggarkan untuk perbaikannya," ucapnya.

Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan pengerjaan itu berada di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut tahun anggaran 2022. Nilai anggaran penataan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan Situs Benteng Putri Hijau mencapai Rp 3,9 miliar dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 817 juta.

"Untuk pekerjaan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37," kata Adre W Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Ketiga tersangka yang ditahan adalah JP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang merupakan staf di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut. Kemudian ada ST selaku konsultan pengawas dan RS selaku pemenang tender pengerjaan tersebut.

Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Alasan dilakukan penahanan, papar Adre Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti dan alat bukti yang cukup, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ucapnya.

Terhadap ketiga tersangka, tambah Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari ke depan. Ketiganya terhitung ditahan mulai tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan 19 November 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.



Simak Video "Video Saling Bongkar Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi soal Bertemu Menteri"
[Gambas:Video 20detik]

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads