Imigrasi Medan Ajak Pemerintah Perkuat Pengawasan Orang Asing di Deli Serdang

Imigrasi Medan Ajak Pemerintah Perkuat Pengawasan Orang Asing di Deli Serdang

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 06 Sep 2024 20:20 WIB
Kantor Imigrasi Medan menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Dok. Imigrasi Medan)
Foto: Kantor Imigrasi Medan menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Deli Serdang. (Foto: Dok. Imigrasi Medan)
Deli Serdang -

Kantor Imigrasi Medan menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Imigrasi turut mengajak pemerintah untuk bersama-sama memperkuat pengawasan orang asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Wahyu Hidayat mengatakan kegiatan ini digelar untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi pemerintah atau stakeholder mengenai keberadaan orang asing. Hal itu meliputi orang asing sebagai wisatawan, tenaga kerja asing, ataupun perkawinan campuran di Kabupaten Deli Serdang.

"Tujuan diadakannya kegiatan Timpora Kabupaten Deli Serdang TA 2024 ini agar Imigrasi bersama dengan stakeholder terkait lebih adaptif terhadap kegiatan Orang Asing selama berada di Indonesia, yakni dengan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi, penyelesaian permasalahan terhadap keberadaan orang asing, serta rencana ke tahap pelaksanaan operasi gabungan," kata Wahyu Hidayat dalam sambutannya di D'Prima Hotel Kualanamu, Jumat (6/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap acara ini dapat menambah wawasan terkait dengan pengawasan orang asing.

"Harapannya dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat juga menambah wawasan dan mengetahui peraturan perundang-undangan terbaru kepada anggota Tim Pengawasan Orang Asing dan informasi terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Yan Wely Wiguna menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2011 menganut sistem selective policy. Dalam UU itu dinyatakan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, kata Yan Wely, pengawasan terhadap orang asing ini berfokus pada kepentingan-kepentingan yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti narkoba, terorisme, TPPO, pencucian uang, dan perbuatan melanggar lainnya.

"Dalam Permenkumham No 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing dijelaskan bahwa pengawasan orang tidak serta merta merupakan tanggung jawab mutlak Imigrasi, namun, tanggung jawab semua unsur pemerintah lainnya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," ujar Yan Wely.

Selengkapnya di Halaman Berikutnya...

Untuk diketahui, kegiatan ini menghadirkan empat narasumber, yakni Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang, Kementerian Agama Deli Serdang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Deli Serdang, serta Kantor Imigrasi Medan.

Acara ini juga dihadiri oleh instansi anggota Tim Pengawasan Orang Asing tingkat Kabupaten Deli Serdang, seperti Sekretariat Daerah Deli Serdang, Polres Deli Serdang, dan sejumlah instansi lainnya.

Adapun hal-hal yang disoroti dalam sesi diskusi, antara lain perlu diadakannya operasi gabungan atau patroli pengawasan orang asing, sosialisasi dengan aparat pemerintah terkait, permasalahan perkawinan campur, dan tenaga kerja asing.



Simak Video "Video: Viral Pria di Deli Serdang Beli Sekarung Beras Pakai Ijazah SD"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads