Tugas dan Besaran Gaji PPK-PPS untuk Pemilu 2024

Tugas dan Besaran Gaji PPK-PPS untuk Pemilu 2024

Kartika Sari - detikSumut
Kamis, 19 Jan 2023 11:54 WIB
Sejumlah warga mengantre masuk ke dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan di Cipayung, Depok, Rabu (9/12/2020).
Ilustrasi TPS (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Medan -

Tahapan Pemilu 2024 sudah resmi dimulai. Saat ini seluruh KPU di kabupaten/kota tengah melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa.

Pembentukan PPK dan PPS oleh KPU kabupaten/kota sendiri berlandaskan Peraturan KPU No 8/2022. Udah tahu belum apa saja tugas dan besaran gaji PPK serta PPS, yuk simak di artikel ini.

Masa Kerja dan Besar Gaji PPK

PPK memiliki keanggotaan berjumlah 5 orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dengan ketentuan 1 ketua dan 4 anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pemilu 2024, PPK memiliki masa kerja mulai dari 4 Januari 2023-4 April 2024. Adapun besaran gaji yang didapat yaitu sebesar Rp 2,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 2,2 juta per bulan (anggota).

Tugas PPK

  1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota
  2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU kabupaten/kota
  3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu
  4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan poin nomor 1 di atas, tugas tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kecamatan, di antaranya:

ADVERTISEMENT
  • Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU kabupaten/kota
  • Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU kabupaten/kota
  • Membuat berita acara dan menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu kecamatan, dan KPU kabupaten/kota
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara

Masa Kerja dan Besar Gaji PPS

PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. Adapun PPS beranggotakan tiga orang terdiri satu ketua (merangkap anggota) dan dua anggota.

Adapun masa kerja PPS dengan rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024. Kemudian, besaran gaji yang didapat yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).

Tugas PPS Ada di Halaman Selanjutnya...

Tugas PPS

  1. Mengumumkan daftar Pemilih sementara
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara
  4. Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan poin pertama di atas, adapun tugas yang dimaksud, yaitu:

  • Menyusun daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah
  • Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
  • Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS
  • Melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih, dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK
  • Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads