Bupati Dairi Eddy Berutu menemui pengunjuk rasa yang melakukan aksi di depan Kantor Bupati. Mengatasnamakan Aliansi Petani Dairi untuk Keadilan (APUK), pengunjuk rasa ini meminta Pemkab Dairi menutup PT DPM dan PT Gruti yang dianggap merusak sumber irigasi dan merusak ruang hidup masyarakat di sekitarnya.
"Saya sudah mendapat laporan dari bapak asisten, dan pak Sekda tentang adanya inang, amang yang ingin berjumpa dengan saya. Pertama, saya menghargai sepenuhnya inang-inang datang ke sini jauh-jauh dari beberapa kecamatan tentu dengan satu niat yang baik. Jadi saya mengucapkan terima kasih atas niat itu, saya mendapatkan aspirasi dari amang, inang," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
Menanggapi tuntutan pengunjuk rasa, Eddy mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan hal itu. Sebab, menutup dua perusahaan tersebut harus dengan pertimbangan banyak pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pun tidak bisa memutuskan di luar kewenangan kami. Semuanya harus berjenjang, nggak bisa melanggar. Urusan yang kita bahas ini adalah di Jakarta, kementerian. Jadi saya tentu akan berkomunikasi dengan mereka untuk menyampaikan tuntutan amang, inang semua," katanya.
"Otoritas saya terbatas. Saya tidak mau Pemkab melanggar hukum. Saya harus melihat secara keseluruhan, saya tidak boleh melalui garis yang ditetapkan oleh pemerintah. Saya sudah terima, tentu saya akan telaah dan saya akan bersurat, nanti setelah itu tunggu perintah dari atasan," imbuh Eddy.
Eddy mengatakan menerima dan mendengarkan aspirasi pengunjuk rasa merupakan hak semua orang. Tetapi, aspirasi tersebut tetap harus dikaji terlebih dahulu agar tidak melanggar wewenang.
"Warga negara itu bermacam-macam, bapak presiden mengatakan kita harus bersama-sama. UMKM harus kita lindungi, perusahaan kita lindungi, individu kita lindungi, hak-hak ada kita lindungi, semua. Jadi saya harus lihat semua. Sejauh itu, kalau dia melanggar kita tindak, sama saja," katanya.
"Misalnya, kalau menyangkut AMDAL itu diputuskan oleh kementerian, bukan saya. Terima kasih," pungkas Eddy.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Pemerintah Kabupaten Dairi, Jonny Hutasoit menegaskan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya terkait tuntutan pengunjuk rasa mengenai PT DPM dan PT Gruti. Ia meminta pemerintah serius menindaklanjuti hal ini. Sebab, pihaknya juga sudah empat kali mengirim surat ke lintas kementerian di pusat.
"Kami (Pemkab Dairi) selalu merespon apa yang menjadi tuntutan dari pengunjuk rasa tentang PT DPM dan Gruti. Buktinya Bupati sudah berkirim surat ke kementerian tentang tuntutan bapak-bapak ibu," kata Jonny.
"Bulan Juni, Pemkab Dairi sudah menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta. Kemudian ke Kepala Balai Pemantapan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan. Kemudian, Pemkab Dairi juga sudah menyurati ke PT Gruti langsung di Jakarta. Lalu ada surat Pemkab Dairi sudah menembuskan surat ke Kepala Kantor ATR/BPN di Jakarta," tambah Johnny.
Untuk diketahui, PT Gruti dinilai merusak ekologi, alih fungsi lahan, dan rusaknya sumber air yang menjadi ruang-ruang produksi petani atas nama pembangunan ekonomi yang akan menguntungkan sekelompok kepentingan atau orang-orang tertentu. Aktivitas dari perusahaan tersebut disebut telah merubah struktur bumi.
Sebagai informasi, dalam menemui pengunjuk rasa, Eddy didampingi oleh Sekretaris Daerah Budianta Pinem, Asisten Pemerintahan Umum Jonny Hutasoit, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dan beberapa OPD Pemkab Dairi.
(fhs/ega)