Julius Raja alis King kembali didapuk sebagai Sekretaris Umum PSMS Medan dan mengelola tim kebanggaan anak Medan itu bersama mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Keduanya sempat berseteru saat Kongres PSSI tahun 2022 dan King ditetapkan Polda Sumut sebagai tersangka saat itu.
"Iya kembali jadi Sekretaris Umum PSMS sejak 15 Januari," kata Julius Raja saat dihubungi, Kamis (30/1/2025).
Sementara Ketua PSMS Medan dijabat oleh Edy Rahmayadi. Edy merupakan pemilik saham terbesar PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang mengelola PSMS.
"Ketuanya sekarang Edy Rahmayadi, pemilik saham terbesar, Ketua Dewan Pembina, Ketua Umum PSMS," ucapnya.
Julius Raja mengaku jika dia tidak ada masalah dengan Edy Rahmayadi. Polemik di tahun 2022 terkait pihaknya yang masuk Kongres PSSI.
"Saya dengan Pak Edy tidak pernah ada masalah, baik aja, ada pihak-pihak lain, masalahnya kan beliau dengan Pak Kodrat yang dipecat sehingga kami yang diundang dalam Kongres PSSI, Kongres PSSI itu kami yang disahkan, kami masuk," ujarnya.
Sehingga pihak Edy Rahmayadi kemudian membuat laporan ke Polda Sumut. Namun menurut Julius Raja masalah itu sudah selesai.
"Karena mereka merasa mereka juga benar, sehingga mereka mengadukan itu ke pihak kepolisian, jadi sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, sudah diperiksa semua," tutupnya.
Polda Sumut Tetapkan Julius Raja Tersangka
PSMS Medan melaporkan Julius Raja dan Fityan Hamdi ke Polda Sumut. Keduanya dilaporkan pada 1 Juni 2022 kemarin.
"Sudah resmi kita laporkan ke Polda Sumut, dua hari setelah kongres PSSI semalam," ujar Direktur Hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu kepada detikSumut, Sabtu (11/6/2022).
Bambang menyebut, keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS.
"Ya mereka yang mengaku jadi sekum dan pengurus itu saat Kongres PSSI di Bandung, Julius sama Fityan" sebutnya
"Deliknya ya memberikan keterangan palsu," jelasnya.
King kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pihak PSMS Medan dengan delik memberikan keterangan palsu. King diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan status King telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut King dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen.
"Betul (King tersangka). Pasal 263 KUHP," kata Hadi dikonfirmasi, Jumat (9/12/2022).
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
(astj/astj)