Direktur Hukum PSMS Medan Bambang Abimanyu (BA) dilaporkan ke Polda Sumut. Laporan itu tertuang dalam laporan nomor: STTLP/B/1122/VI/2022/SPKT/ Polda Sumut.
Kuasa Hukum, Direktur PT Kinantan Medan Indonesia atas nama Kodrat Shah, bernama Irwansyah melaporkan Bambang atas dugaan pemalsuan terhadap akta yang muncul dari hasil RUPS PT Kinantan Medan (PSMS Medan) ke polisi.
"Jadi terkait pengaduan ini, kita ada membuat pengaduan tentang pemalsuan. Pemalsuan ini terhadap dokumen berupa akta, akta berita acara rapat terkait adanya rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) PT Kinantan Medan Indonesia yang dalam ini adalah manajemen PSMS Medan," kata kuasa hukum pelapor, Robbi Shahari didampingi Thomson A Hutahaean kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robbi menjelaskan akta yang dipermasalahkan itu adalah akta No 08 tanggal 28 Maret 2022. Akta ini terbit berdasarkan ada notulensi atau bentuk catatan tertulis hasil RUPS yang terindikasi adanya keterangan palsu di dalam akta otentik tersebut.
"Dalam hal ini kami membuat pengaduan terhadap dugaan pemalsuan itu terhadap akta yang muncul karena RUPS PT Kinantan Medan Indonesia. Untuk saat ini kita masih membuat terlapornya itu yang menghadap atau si penghadap ke notaris itu inisialnya BA dan kawan-kawan," sebut Robbi.
Robbi menjelaskan pemalsuan itu di mana adanya menempatkan keterangan palsu yang seolah benar adanya dituangkan ke dalam akta otentik.
"Jadi kita disinyalir menghadiri RUPS. Jadi pemegang saham dalam hal ini Bapak Kodrat Shah dianggap hadir padahal tidak hadir dan tidak pernah memberi kuasa sebagai pemegang saham, tidak pernah memberi kuasa terhadap siapapun," ujar Robbi.
"Yang ada, yang benar adalah Direktur PT Kinantan ada memberikan kuasa dalam hal ini adalah pelapornya, Pak Irwansyah yang menghadiri RUPS untuk menyerahkan keberatan sebagai direktur, terkait pelaksanaan RUPS," tutur Robbi.
Robbi menilai dalam akta itu, Kodrat Shah dinyatakan hadir dalam rapat RUPS yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Sumut sebagai pemegang saham, padahal faktanya yang bersangkutan tidak ikut.
"Jadi seolah-olah Pak Kodrat Shah di sini sebagai pemegang saham dinyatakan hadir berdasarkan akta yang terbit nomor 08 itu, itu dinyatakan hadir daan juga dinyatakan hadir sebagai direktur. Jadi RUPS ini yang diundang pemegang saham dan direktur. Nah di sini akta yang muncul dua-duanya dianggap hadir Direktur PT Kinantan hadir dalam hal ini adalah Bapak Kodrat, pemegang saham Bapak Kodrat Shah juga dianggap hadir. Namun faktanya tidak pernah menghadiri RUPS, Kodrat Shah sebagai pemegang saham," sebut Robbi.
Sementara, Irwansyah sebagai pelapor mengatakan bahwa saat RUPS itu, dirinya hadir dengan membawa sebuah surat kuasa dari Direktur PT Kinantan Medan Indonesia atas nama Bapak Kodrat Shah. Dia hadir untuk menyampaikan pokok-pokok keberatan atas RUPS tersebut.
"Kapasitas saya di situ sebagai kuasa direktur untuk menyampaikan pokok-pokok keberatan atas agenda RUPS dan pelaksanaan RUPS pada hari itu," ujar Irwansyah
"Kami selaku tim kuasa hukum Bapak Kodrat waktu itu tidak pernah, sama sekali tidak pernah menandatangani daftar hadir baik sebagai kuasa direktur apalagi sebagai kuasa pemegang saham," sebut Irwansyah.
Akan tetapi, di dalam akta berita acaranya dirinya dinyatakan hadir sebagai kuasa direktur dan pemegang saham.
"Di sinilah Pasal 263 KUHP kami dudukan sub Pasal 266 KUHP. Siapa yang menempatkan keterangan palsu itu kami menduga adalah para penghadapnya waktu itu. Oknum yang berinisial BA," ujar Irwansyah.
"Saya hadir untuk membacakan dan menyerahkan keberatan, bukan hadir dalam RUPS nya. Karena itu kami bacakan sebelum RUPS dimulai. Secara lisan kami terangkan dan kami pulang tanpa pernah menandatangani daftar hadir," ujar Irwansyah.
Karena adanya dugaan penyimpangan tersebut, pihaknya pun meluruskan fakta yang sebenarnya.
"Hal inilah yang kemudian harus kami merasa inikan kepentingan klien kami, harus kita luruskan faktanya karena sudah berwujud dan menerbitkan hak kepada orang lain akte ini. Bahkan sudah disahkan oleh kementerian," tutup Irwansyah.
(dhm/astj)