Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi alias Syech Fadhil memutuskan tak jadi menggugat hasil Pilgub Aceh 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bustami dan Syech Fadhil menyampaikan alasan mereka melalui pernyataan tertulis yang diteken keduanya.
Keduanya meneken pernyataan tertulis tersebut pada Rabu (11/12/2024) malam. Ada enam poin yang tertuang dalam pernyataan yang disebar ke media tersebut.
Pada bagian pembuka, keduanya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Aceh yang telah menaruh perhatian dalam Pilkada. Poin pertama, Bustami dan Syech Fadhil menyebutkan masyarakat luas merasakan dan menemukan indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi itu disebut telah mencederai makna dari demokrasi karena hak-hak rakyat untuk dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya terindikasi telah diganggu oleh pihak-pihak tertentu dengan cara-cara tertentu yang terstruktur, sistematis dan masif. Menurutnya, kondisi itu sangat mungkin menjadi objek sengketa Pilkada untuk dapat diteruskan menjadi gugatan ke MK.
"Namun setelah kami beristikharah, serta menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya, kami memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis ditengah-tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai," bunyi poin ketiga.
Mereka mengaku sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok tetapi selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain. Bustami dan Syech Fadhil juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan suara.
"Bagi kami perjuangan harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh tidak akan pernah berhenti selama hayat dikandung badan. Semua kita paham bahwa proses Pilkada hanya salah satu cara perjuangan untuk mencapai cita-cita kita semua. Insya Allah semangat perjuangan ini akan terus berlanjut," bunyi poin terakhir.
Diketahui, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah merampungkan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tingkat provinsi, Minggu (8/12). Hasilnya, pasangan Muzakir Manaf alias Mualem-Fadhlullah Dek Fadh unggul dengan selisih 183.471 suara.
Berikut Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2024:
- Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi: 1.309.375
- Muzakir Manaf-Fadhlullah Dek Fadh: 1.492.846
- Jumlah suara sah: 2.802.221
- Jumlah suara tidak sah: 125.593
- Total suara sah dan tidak sah: 2.927.814
(mjy/mjy)