Penjelasan Ketua KPU Batu Bara soal Pamannya Jadi Calon Bupati

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Batu Bara 2024

Penjelasan Ketua KPU Batu Bara soal Pamannya Jadi Calon Bupati

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 30 Okt 2024 15:01 WIB
Ketua KPU Batu Bara, Erwin. (Dok KPU Batu Bara)
Foto: Ketua KPU Batu Bara, Erwin. (Dok KPU Batu Bara)
Batu Bara -

Ketua KPU Batu Bara Erwin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pamannya bernama Darwis, menjadi calon Bupati nomor urut 1. Erwin mengaku sudah mengumumkan jika memiliki hubungan kekeluargaan dengan Darwis pasca ditetapkan sebagai calon bupati di rapat pleno.

Erwin mengatakan jika sebagai komisioner KPU dia patuh dan tunduk terhadap regulasi yang ada. Termasuk dengan aturan yang berkaitan dengan yang dilaporkan ke DKPP.

"Sebagai warga negara apalagi ini Pilkada ya dinamika politik tentu ada dan juga ada yang puas ada yang tidak puas, KPU dalam menjalankan tugas tentu tunduk dan patuh terhadap regulasi yang ada, termasuk juga tentang hal yang dilaporkan, hal yang dilaporkan ke saya ya sebenarnya yang bersangkutan saja yang kurang paham terkait regulasi," kata Erwin saat dihubungi, Rabu (30/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebutkan telah mengumumkan soal hubungan darahnya dengan Darwis 30 menit setelah ditetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara. Hal itu diumumkan Erwin saat rapat pleno.

"30 menit pasca kami tetapkan yang bersangkutan atau pasangan calon semua kami tetapkan menjadi peserta Pilkada, saya langsung umumkan melalui rapat pleno, saya punya hubungan kekeluargaan kepada salah satu calon atas nama Bapak Darwis, itu pleno itu resmi," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Erwin juga mengaku telah menyampaikan hubungan kekeluargaannya dengan Darwis di media massa. Sehingga dia menuturkan jika telah melaksanakan aturan sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2019.

"Kemudian saya beri lagi keterangan kepada media massa pada saat itu, artinya dalam hal itu kita sudah ikuti PKPU Nomor 8 Tahun 2019 berkaitan dengan itu," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara Erwin dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Erwin dilaporkan karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu di mana paman kandungnya menjadi calon Bupati Batu Bara nomor urut 1 yakni Darwis.

Dalam surat tanda terima laporan DKPP, terlihat tanda terima laporan itu bernomor: 585/08-29/SET-02/X/2024. Laporan itu diterima oleh staf DKPP atas nama Leon Filman siang tadi.

Erwin dilaporkan oleh Tim Pemenangan pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Baharuddin Siagian-Syafrizal, Nazli Aulia. Nazli mengatakan jika Darwis merupakan paman kandung Erwin dari ibunya.

"Laporan Ketua KPU itu yang kita sampaikan tadi di DKPP terkait pelanggaran kode etik di mana memang Ketua KPU Batu Bara itu tidak melakukan rapat ataupun secara terbuka kepada publik keterkaitan dan hubungan darah dia kepada salah satu Paslon, Paslon nomor urut 1 itu H Darwis itu paman kandung Ketua KPU, adik dari mamaknya (ibunya)," kata Nazli Aulia, Selasa (29/10).

Sehingga Tim Bahar-Syafrizal menilai jika Erwin telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomorr 2 Tahun 2017. Seperti pasal 11, pasal 14, dan pasal 15.

"Berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Erwin sebagai oleh Ketua KPU batu bara, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017," ucapnya.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads