Mantan Bupati Batu Bara Zahir menghadiri pengundian nomor urut yang digelar oleh KPU Batu Bara, meski berstatus tersangka dan ditahan di kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Polda Sumut menyebut bahwa saat ini penahanan Zahir tengah ditangguhkan.
"Penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan (Zahir), karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai paslon oleh KPU," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (24/9/2024).
Hadi mengatakan penangguhan penahanan Zahir yang mengikuti kontestasi politik itu sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023, terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas selama pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusivitas pemilu. Untuk itu, kita tunda dulu, sehingga tidak memengaruhi adanya kepentingan-kepentingan pihak tertentu dalam pelaksanaannya. Yang jelas, prosesnya (hukum) tetap berjalan, ini kan menunda sementara, bukan menghentikan (proses hukum)," ujarnya.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu belum memerinci rentang waktu penangguhan penahanan Zahir itu. Namun, dia menyampaikan bahwa Zahir dikenakan wajib lapor selama penahanannya ditangguhkan.
"Penangguhan penahanan kan ada aturan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Jadi, tetap selama proses penangguhan penahanan itu yang bersangkutan wajib lapor. Yang jelas kita menghormati hak konstitusi yang bersangkutan," kata Hadi.
Terkait penangguhan penahanan Zahir yang sudah dua kali dilakukan pihak kepolisian, Hadi menyebut hal itu adalah kewenangan penyidik. Untuk diketahui, Zahir menyerahkan diri kepada pihak kepolisian usai berstatus DPO di kasus PPPK. Setelah menyerahkan diri, penyidik menangguhkan penahanan Zahir.
Namun, setelah mendaftar ke KPU, petugas kepolisian menangkap Zahir dan menahannya. Belakangan, penahanan Zahir itu kembali ditangguhkan.
"Ya kan penangguhan penahanan itu hak siapapun juga dan mengabulkan penangguhan penahanan itu ya kewenangan penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Zahir hadir memenuhi undangan KPU saat pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, pada Senin malam kemarin. Kehadiran Zahir mengagetkan banyak pihak.
Dalam pengundian nomor urut di KPU Batu Bara, Zahir datang bersama pasangan calon wakil bupatinya yakni Aslam Yudha. Pasangan ini kemudian mendapat nomor urut 3.
"Saya berterima kasih kita pada hari ini bisa hadir dalam rangka pencabutan nomor urut. Nomor itu sama semua, yang baik itu nanti dia yang akan jadi pemenang," kata Zahir dalam pidato sambutannya dikutip detikSumut dari tayangan video di Youtube KPU Batu Bara.
(mjy/mjy)