Lolosnya berkas Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tapanuli Utara (Taput) dinilai KPU sudah sesuai dengan prosedur. Pihak KPU mengatakan bahwa penetapan Deni sebagai Cawabup Taput 2024 sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 2024 KPU RI Nomor 1229 tahun 2024.
"Dasar kita tadi (meloloskan berkas Deni) keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 itu, dan itu juga yang kita jabarkan di surat balasan kita (ke pihak Satika-Sarlandy)," terang Ketua KPU Taput Swardy Pasaribu kepada detik.com, Kamis (10/10/2024).
Swardy menuturkan bahwa pihaknya juga sudah memberikan penjelasan kepada pihak Satika-Sarlandy yang mempersoalkan masalah administrasi itu. Menurut Swardy, mereka meloloskan berkas Deni sesuai dengan Keputusan KPU RI tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi dan penetapan pasangan calon.
Pun demikian, Swardy membenarkan jika Deni memiliki perbedaan nama di ijazah maupun e-KTP. Tahun kelahiran Deni juga disebut berbeda di ijazah.
"Di ijazah kan ada perbedaan dengan e-KTP, satu Deni Parlindungan satu Deni Parlindungan Lumbantoruan, kemudian di ijazah nya juga tahun lahir 1978 dan ada 1979," ucapnya.
Deni awalnya menyerahkan surat keterangan dari pihak Kelurahan Siborong-borong dan KPU menetapkan berkas Deni tidak memenuhi syarat. Setelah masa perbaikan, Deni kemudian menyerahkan surat keterangan dari sekolah dan surat pernyataan pribadi sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1229.
"Di awal kan mereka menyampaikan surat keterangan dari Lurah Siborong-borong, itu yang kita kembalikan karena tidak memenuhi syarat, seharusnya kan surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan pribadi dan itu sudah dilengkapi kedua-duanya sesuai dengan keputusan KPU RI nomor 1229 itu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak calon Bupati Taput Satika Simamora dan wakilnya Sarlandy Hutabarat mempertanyakan soal data ijazah dan KTP Cawabup lawannya, Deni Parlindungan Lumbantoruan ke KPU Taput. Berdasarkan informasi yang mereka dapat, tahun lahir Deni di ijazah dan KTP berbeda.
"Tahun kelahiranya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa Penetapan Pengadilan," kata Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing, Senin (7/10).
Rudi menjelaskan berdasarkan data yang mereka dapat, tahun kelahiran Deni Parlindungan di ijazah SMA adalah tahun 1978. Sedangkan di e-KTP, Deni tercatat lahir tahun 1979.
Deni merupakan wakil Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat disebut tidak melampirkan putusan pengadilan saat mendaftar ke KPU Taput. Ijazah yang dilampirkan oleh Deni saat mendaftar juga disebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut.
"Seharusnya, sebelum maju sebagai calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut," terangnya.
Sehingga pihaknya mempertanyakan alasan KPU Taput meloloskan berkas pendaftaran JTP-Deni. Rudi menilai jika KPU Taput seharusnya menggugurkan berkas pendaftaran JTP-Deni.
"Seharusnya calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada," tegasnya.
(bpa/dhm)