Pihak calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora dan wakilnya Sarlandy Hutabarat mempertanyakan soal data ijazah dan KTP Cawabup lawannya, Deni Parlindungan Lumbantoruan ke KPU Taput. Berdasarkan informasi yang mereka dapat, tahun lahir Deni di ijazah dan KTP berbeda.
"Tahun kelahiranya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa Penetapan Pengadilan," kata Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing, Senin (7/10/2024).
Rudi menjelaskan berdasarkan data yang mereka dapat, tahun kelahiran Deni Parlindungan di ijazah SMA adalah tahun 1978. Sedangkan di e-KTP, Deni tercatat lahir tahun 1979.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni yang merupakan wakil Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat disebut tidak melampirkan putusan pengadilan saat mendaftar ke KPU Taput. Ijazah yang dilampirkan oleh Deni saat mendaftar juga disebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut.
"Seharusnya, sebelum maju sebagai calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut," terangnya.
Sehingga pihak Rudi mempertanyakan alasan KPU Taput meloloskan berkas pendaftaran JTP-Deni. Rudi menilai jika KPU Taput seharusnya menggugurkan berkas pendaftaran JTP-Deni.
"Seharusnya calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada," tegasnya.
Ketua KPU Taput Swardy Pasaribu belum merespons saat dihubungi terkait keterangan pihak Satika-Sarlandy. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp sudah ceklis 2 namun belum direspons.
(mjy/mjy)