Pihak Satika-Sarlandy Pertanyakan Ijazah-KTP Cawabup Taput Deni Parlindungan

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Taput 2024

Pihak Satika-Sarlandy Pertanyakan Ijazah-KTP Cawabup Taput Deni Parlindungan

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 07 Okt 2024 21:17 WIB
Satika Simamora saat bertemu dengan relawan di Siborongborong (Foto: Dok. Tim Pemenangan Satika-Sarlandy)
Foto: Cabup Taput, Satika Simamora saat bertemu dengan relawan di Siborongborong. (Dok. Tim Pemenangan Satika-Sarlandy)
Tapanuli Utara -

Pihak calon Bupati Tapanuli Utara (Taput) Satika Simamora dan wakilnya Sarlandy Hutabarat mempertanyakan soal data ijazah dan KTP Cawabup lawannya, Deni Parlindungan Lumbantoruan ke KPU Taput. Berdasarkan informasi yang mereka dapat, tahun lahir Deni di ijazah dan KTP berbeda.

"Tahun kelahiranya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa Penetapan Pengadilan," kata Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan Satika-Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing, Senin (7/10/2024).

Rudi menjelaskan berdasarkan data yang mereka dapat, tahun kelahiran Deni Parlindungan di ijazah SMA adalah tahun 1978. Sedangkan di e-KTP, Deni tercatat lahir tahun 1979.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deni yang merupakan wakil Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat disebut tidak melampirkan putusan pengadilan saat mendaftar ke KPU Taput. Ijazah yang dilampirkan oleh Deni saat mendaftar juga disebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut.

"Seharusnya, sebelum maju sebagai calon Wakil Bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sehingga pihak Rudi mempertanyakan alasan KPU Taput meloloskan berkas pendaftaran JTP-Deni. Rudi menilai jika KPU Taput seharusnya menggugurkan berkas pendaftaran JTP-Deni.

"Seharusnya calon Bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada," tegasnya.

Ketua KPU Taput Swardy Pasaribu belum merespons saat dihubungi terkait keterangan pihak Satika-Sarlandy. Pesan yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp sudah ceklis 2 namun belum direspons.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads