KPU Tetapkan 2 Paslon di Pilkada Tapteng, Masinton Dinyatakan Lolos

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Tapteng 2024

KPU Tetapkan 2 Paslon di Pilkada Tapteng, Masinton Dinyatakan Lolos

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 23 Sep 2024 11:44 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi. (Dok.Detikcom)
Tapanuli Tengah -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan dua pasangan calon (Paslon) di Pilkada Tapteng 2024. Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi yang diusung PDIP dan Buruh dinyatakan lolos oleh KPU Tapteng.

Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 tahun 2024. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu per tanggal 22 September 2024.

"Tentang penetapan pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024," demikian tertulis di surat keputusan yang dilihat, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat keputusan tersebut, KPU Tapteng menetapkan paslon pertama adalah Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Keduanya diusung oleh NasDem, Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, Perindo, dan PBB.

Kemudian paslon kedua adalah Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi. Keduanya diusung oleh PDIP dan Buruh.

ADVERTISEMENT

PDIP awalnya mengusung Khairul-Darwin, namun pada saat perpanjangan pendaftaran PDIP mengalihkan dukungan ke Masinton-Mahmud. Pendaftaran tersebut ditolak oleh KPU Tapteng saat itu.

PDIP kemudian mengajukan gugatan ke Bawaslu yang pada akhirnya KPU RI mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan pendaftaran lagi. KPU Tapteng kemudian menerima dan menyatakan berkas Masinton-Mahmud lengkap.

"Kemarin kami sesuai surat yang kami sampaikan kami sudah mendaftarkan ulang ke KPU siang jam 2 dan berita acaranya kelar hingga jam 8 malam karena ada beberapa komisioner yang sempat tidak mau menandatangani berita acara, namun setelah mengalami perdebatan panjang, akhirnya berita acara itu diserahkan kepada kami," kata Plt Ketua DPC PDIP Tapteng Sarma Hutajulu saat dihubungi, Minggu (15/9).




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads