Muncul Laporan Pemalsuan Tanda Tangan Usai Pendaftaran Masinton Ditolak KPU Tapteng

Round Up

Muncul Laporan Pemalsuan Tanda Tangan Usai Pendaftaran Masinton Ditolak KPU Tapteng

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 12 Sep 2024 08:00 WIB
For Banner Quick Count Purpose
Foto: Google
Tapanuli Tengah -

Mantan Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah (Tapteng), Ronal Pakpahan melaporkan soal pemalsuan tanda tangan ke polisi. Pemalsuan tanda tangan itu diduga dilakukan untuk mendaftarkan Masinton Pasaribu-Mahmud, pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng yang diusung PDIP ke KPU.

Laporan itu pun sudah teregister dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA tertanggal 9 September 2024.

Kuasa Hukum dari Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, lantas menceritakan terkait laporan yang pihaknya lakukan. Bermula saat keluar surat dari DPP PDIP untuk menunjuk Plt Ketua dan Sekretaris pada tanggal 3 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada surat dari pihak ketua (PDIP Tapteng) yang masuk ke KPU tanggal 4 September dan langsung diberitahukan ke pihak Ronal sebagai pengurus lama. Tanggal 6 ini diambil salinannya oleh Ronal ke KPU," kata M Yusuf Pardamean Nasution, Rabu (11/9/2024).

Yusuf mengatakan, ada dua rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng dengan nomor yang sama. Perbedaannya, satu rangkap ditandatangani Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang dibekukan yaitu Horas dan Ronal, dan satu rangkap lainnya ditandatangani Plt Ketua dan Sekretaris yang baru ditunjuk.

ADVERTISEMENT

"Isinya dan maksud tujuan surat itu sama, tapi yang menandatangani beda. Ada Ketua dan Sekretaris yang lama, ada yang setelah dibekukan," ucapnya.

Setelah mendapatkan informasi, pihak Ronal pun mendatangi KPU untuk melihat surat yang dimaksud. Usai melihat surat, Ronal memastikan jika tanda tangannya sudah dipalsukan.

"Ternyata tidak pernah kami buat dan kami tanda tangani. Itu lah yang dinyatakan mereka," ucap Yusuf.

Usai mengetahui tanda tangan dipalsukan, pihak Ronal langsung menyurati KPU dan Bawaslu untuk menginformasikan soal surat yang ditandatangani mereka palsu. Surat yang dipalsukan itu mengenai permohonan pembukaan silon hingga pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton dan Mahmud.

Pihak Ronal kemudian melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Tapteng. Selain itu, pihak Ronal juga membuat laporan ke polisi.

"Setelah pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, kita ke Polres. Dan malamnya secara resmi kita laporkan ke Bawaslu," jelas Yusuf.

Terpisah, polisi mengaku tengah menyelidiki laporan itu. Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, laporan itu masih diselidiki.

"Iya sedang dalam proses penyelidikan," kata Basa saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (11/9/2024).

Ditolak KPU Tapteng

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Tapteng 2024 pada masa perpanjangan. Namun, pendaftaran pasangan ini ditolak oleh KPU.

Penolakan itu karena saat itu partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (Sumut), Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.

Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.

"Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak," ucap Sarma dikutip dari siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Rabu (4/9/2024).

"Kami mau ada berita acara tertulis," sambung Sarma.

Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pada 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.

"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.




(mjy/mjy)


Hide Ads