Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi akhirnya resmi didaftarkan ke KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara oleh PDIP dan Partai Buruh untuk maju sebagai bakal pasangan calon di Pilkada 2024. Jalan berliku PDIP untuk bisa mendaftarkan Masinton-Mahmud usai sebelumnya sempat ditolak KPU Tapteng.
Plt Ketua DPC PDIP Tapteng Sarma Hutajulu mengatakan jika Masinton-Mahmud mendaftar ke KPU pada Sabtu (14/9/2024). Setelah perdebatan panjang, KPU akhirnya mengeluarkan berita acara pendaftaran.
"Kemarin (Sabtu) kami sesuai surat yang kami sampaikan kami sudah mendaftarkan ulang ke KPU siang jam 2 dan berita acaranya kelar hingga jam 8 malam karena ada beberapa komisioner yang sempat tidak mau menandatangani berita acara, namun setelah mengalami perdebatan panjang, akhirnya berita acara itu diserahkan kepada kami," kata Sarma Hutajulu saat dihubungi, Minggu (15/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton-Mahmud mendaftar kembali sebagai bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Tapteng usai KPU RI mengeluarkan surat edaran. Dalam surat edaran tersebut, tahapan Pilkada di Tapteng berubah, namun penetapan tetap pada 22 September 2024.
"Pasca surat edaran KPU RI itu kan berarti ada tahapan yang berubah khusus untuk Tapanuli Tengah, kami sudah menerima tahapan baru dari KPU, setelah ini akan melakukan pemeriksaan kesehatan, penetapan tetap 22 September nanti," ucapnya.
Sarma menjelaskan jika Masinton-Mahmud dijadwalkan bakal melaksanakan tes kesehatan Senin (16/9/2024) hari ini di RSUP Adam Malik, Medan. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengantar dari KPU.
"Tes kesehatan sesuai jadwal itu besok (Senin) di Rumah Sakit Adam Malik, tapi sampai hari ini kami belum menerima surat pengantar dari KPU," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi, mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada Tapteng 2024. Pendaftaran pasangan ini ditolak oleh KPU.
Penolakan itu karena partai pengusung belum mendaftarkan Masinton dan Mahmud melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan (Sumut), Sarma Hutajulu, menyebut pendaftaran ke Silon oleh PDIP dan Partai Buruh terkendala.
Sarma menyebut, pihaknya meminta agar pasangan Masinton-Mahmud didaftarkan secara manual. Namun, jika pendaftaran secara manual ditolak, Sarma menyebut pihaknya meminta agar ada berita acara penolakan itu.
"Hendaknya dalam sebuah keputusan, yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, kami tidak mau debat kusir lagi Pak," ucap Sarma dikutip dari siaran langsung YouTube KPU Tapteng, Rabu (4/9).
"Kami mau ada berita acara tertulis," sambung Sarma.
Sementara Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu menyampaikan pihaknya tidak akan menerima berkas pencalonan jika tidak melalui Silon. Untuk itu, dia mempersilahkan perwakilan PDIP untuk mendaftar ke Silon sampai batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.
Sempat terjadi perdebatan antara PDIP dan KPU terkait persoalan Silon ini. Meski pihak PDIP terus meminta agar pendaftaran manual diterima, pihak KPU tetap menolak.
"Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan," ucap Wahid Pasaribu menolak berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.
(mjy/mjy)