KPU Tetapkan 1 Paslon di Pilkada Labura, Bapaslon PDIP Tak Lolos

Pilkada Sumatera Utara

Kenali Kandidat

Pilkada Labura 2024

KPU Tetapkan 1 Paslon di Pilkada Labura, Bapaslon PDIP Tak Lolos

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 23 Sep 2024 09:44 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.Detikcom
Labuhanbatu Utara -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) menetapkan satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Labura 2024. Bakal pasangan calon (Bapaslon) Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDIP tidak lolos.

Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Labura nomor 538 tahun 2024. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua KPU Labura Adi Susanto per tanggal 22 September 2024.

"Tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2024," demikian tertuang dalam surat keputusan yang dilihat, Senin (23/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat keputusan itu, hanya ada satu bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Labura. Sehingga hanya satu paslon yang ditetapkan sebagai peserta Pilkada Labura 2024.

Paslon tersebut adalah Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung yang merupakan petahana. Keduanya diusung oleh Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP, dan PKS.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, bapaslon Rizal-Darno tidak ditetapkan oleh KPU Labura karena tidak memenuhi syarat. Pilkada Labura bakal melawan kotak kosong.

Untuk diketahui, PDIP awalnya ikut mengusung Hendri-Samsul. Namun pada saat masa perpanjangan pendaftaran, PDIP menarik dukungan dan mencalonkan Rizal-Darno.

Pada saat mendaftar, KPU mengembalikan berkas pendaftaran Rizal-Darno. Pihak Rizal-Darno kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu Labura dan hasilnya KPU diminta untuk membuka pendaftaran lagi.

Koordinasi Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Labura James Ambarita mengatakan jika hal itu sesuai dengan putusan Bawaslu Labura. Rizal-Darno sendiri sempat mengajukan gugatan ke Bawaslu Labura usai berkas dikembalikan KPU.

"Bukan mendaftar, tapi menyampaikan dokumen pendaftaran sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu Labuhanbatu Utara," kata James Ambarita saat dihubungi, Rabu (18/9).

Dalam putusan Bawaslu itu, KPU membuka kembali pendaftaran selama 2 hari dan Rizal-Darno mendaftar. Berkas pencalonan Rizal-Darno diterima KPU dan kemudian dilakukan penelitian administrasi.

"Diterima (berkas pendaftaran) karena lengkap, kemudian dilakukan penelitian administrasi," tutupnya.




(mjy/mjy)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads